Menurut PP No 63 Tahun 2002, penentuan
bentuk hutan kota termasuk dalam rencana teknis dalam rencana pembangunan hutan
kota. Menurut Permenhut No P.71/Menhut-II/2009, penentuan bentuk hutan kota
disesuaikan dengan karakteristik lahan. Bentuk hutan kota terdiri atas :
a. jalur;
b. mengelompok;
c. menyebar.
Menurut Perda Kota Bandung
No 25 Tahun 2009, bentuk hutan kota juga berupa:
d. kombinasi (perdu dan semak).
Hutan kota dengan bentuk jalur dibangun
memanjang antara lain berupa jalur peneduh jalan raya, jalur hijau di tepi
jalan kereta api, sempadan sungai, sempadan pantai dengan memperhatikan zona
pengaman fasilitas/instalasi yang sudah ada, antara lain ruang bebas SUTT dan
SUTET. Hutan kota dengan bentuk mengelompok dibangun dalam satu kesatuan lahan
yang kompak. Hutan kota dengan bentuk menyebar dibangun dalam kelompok-kelompok
yang dapat berbentuk jalur dan atau kelompok yang terpisah dan merupakan satu
kesatuan pengelolaan.
Untuk masing-masing kelompok baik yang
berbentuk jalur atau kelompok yang terpisah luas minimum 0,25 (dua puluh lima
per seratus) hektar. Pada setiap kelompok bukan merupakan akumulasi luas dari
kelompok-kelompok yang tersebar meskipun merupakan satu kesatuan pengelolaan.


0 komentar:
Posting Komentar