Jumat, 10 Mei 2013

Bentuk-Bentuk hutan kota

Menurut PP No 63 Tahun 2002, penentuan bentuk hutan kota termasuk dalam rencana teknis dalam rencana pembangunan hutan kota. Menurut Permenhut No P.71/Menhut-II/2009, penentuan bentuk hutan kota disesuaikan dengan karakteristik lahan. Bentuk hutan kota terdiri atas :
a. jalur;
 
b. mengelompok; 
 
c. menyebar.
Menurut Perda Kota Bandung No 25 Tahun 2009, bentuk hutan kota juga berupa:
d. kombinasi (perdu dan semak).
 

Hutan kota dengan bentuk jalur dibangun memanjang antara lain berupa jalur peneduh jalan raya, jalur hijau di tepi jalan kereta api, sempadan sungai, sempadan pantai dengan memperhatikan zona pengaman fasilitas/instalasi yang sudah ada, antara lain ruang bebas SUTT dan SUTET. Hutan kota dengan bentuk mengelompok dibangun dalam satu kesatuan lahan yang kompak. Hutan kota dengan bentuk menyebar dibangun dalam kelompok-kelompok yang dapat berbentuk jalur dan atau kelompok yang terpisah dan merupakan satu kesatuan pengelolaan.
Untuk masing-masing kelompok baik yang berbentuk jalur atau kelompok yang terpisah luas minimum 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar. Pada setiap kelompok bukan merupakan akumulasi luas dari kelompok-kelompok yang tersebar meskipun merupakan satu kesatuan pengelolaan.

0 komentar:

Posting Komentar